Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya tetap profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya yang melekat pada media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam hal ini:
a. Berita yang mengandung tuduhan atau informasi yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
b. Jika verifikasi belum dapat dilakukan, media tetap dapat memuat berita dengan syarat menjelaskan bahwa berita tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
c. Setelah verifikasi diperoleh, media wajib memperbarui berita tersebut.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengguna dilarang memuat isi yang:
- Mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian
- Mengandung unsur SARA
- Mengandung kekerasan atau pornografi
- Melanggar hak cipta
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Media siber berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Ralat atau koreksi dilakukan apabila terdapat kesalahan fakta dalam pemberitaan.
- Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
- Ralat, koreksi, dan hak jawab harus ditautkan pada berita yang dikoreksi.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.
- Namun pencabutan dapat dilakukan apabila berita melanggar Kode Etik Jurnalistik, hukum, atau pertimbangan khusus redaksi.
- Pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
- Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.
- Konten yang merupakan advertorial, iklan, atau kerja sama komersial harus diberi keterangan yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca.
7. Hak Cipta
- Media siber menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan karya pihak lain harus menyebutkan sumber secara jelas dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan pedoman pemberitaan media siber ini secara jelas dan terbuka agar dapat diketahui oleh publik.
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan oleh Dewan Pers melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012.
-
0 Komentar